Derry Drajat Tak Bersalah

Derry Drajat Tak Bersalah
Derry Drajat Tak Bersalah
DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur independen, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat dinyatakan tak terbukti. Setelah sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan fakta hukumnya tidak mengarah pada pelanggaran dukungan tersebut.

    

Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pemalsuan dukungan pasangan Gagah Sunu Sumantri- Derry Drajat. ”Setelah melakukan rapat pleno, kami memutuskan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ujanya.

    

Sutarno memastikan putusan itu sudah pantas. Dari pandangan hukum juga dianggap memenuhi persyaratan. Sehingga tidak ada lagi yang patut dikhawatirkan dari penetapan Panwaslu bagi kasus tersebut. Putusan ini, sambung dia dibuat setelah proses penelurusan dan pengumpulan bukti dan keterangan. ”Jadi rapat pleno pun harus menetapkan kalau Gagah-Derry tidak terbukti melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sutarno menambahkan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pelanggaran pemilu. Seperti unsur pelanggaran pidana, administrasi, sengketa atau pun kode etik.

DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News