Derry Drajat Tak Bersalah
Sabtu, 17 Juli 2010 – 06:33 WIB
DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur independen, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat dinyatakan tak terbukti. Setelah sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan fakta hukumnya tidak mengarah pada pelanggaran dukungan tersebut. Lebih lanjut, Sutarno menambahkan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pelanggaran pemilu. Seperti unsur pelanggaran pidana, administrasi, sengketa atau pun kode etik.
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pemalsuan dukungan pasangan Gagah Sunu Sumantri- Derry Drajat. ”Setelah melakukan rapat pleno, kami memutuskan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ujanya.
Sutarno memastikan putusan itu sudah pantas. Dari pandangan hukum juga dianggap memenuhi persyaratan. Sehingga tidak ada lagi yang patut dikhawatirkan dari penetapan Panwaslu bagi kasus tersebut. Putusan ini, sambung dia dibuat setelah proses penelurusan dan pengumpulan bukti dan keterangan. ”Jadi rapat pleno pun harus menetapkan kalau Gagah-Derry tidak terbukti melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS