Derry Drajat Tak Bersalah
Sabtu, 17 Juli 2010 – 06:33 WIB
”Para saksi tidak ada yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, mereka tidak mengetahui,” katanya. Lebih lanjut Sutarno mengatakan pelapor Asti Ediawan pun sudah mengisi formulir B-8 yang berisi tentang bantahan dukungan terhadap pasangan independent tersebut.
”Sebenarnya kalau sudah mengisi formulir B-8, sudah selesai permasalahannya,” ujar Sutarno juga. Dia juga mengakui, keputusan itu akan membuat orang tidak puas tapi selama Panwaslu berpegangan pada aturan tak perlu khawatir dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat.
Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopi KTP dan pemalsuan tanda tangan. Itu dia ketahui kali pertama saat PPS Kelurahan Rangkapan Jaya Baru menanyakan mengapa memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dia tidak memberi dukungan kepada siapapun. (rko)
DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS