Desa Damai Berkeadilan
Oleh: Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.
Sementara, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarusutamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala desa, BPD, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa.
Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa. Sedangkan dari aspek warga desa, konflik sosial disebabkan antara lain; latar belakang dan motivasi individu, memosisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).
Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa.
Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.
Penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan merupakan hasil tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, Dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bicara soal upaya pengarusutamaan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa.
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo