Desa di Malinau Siap Kelola Dana Rp3 Miliar

jpnn.com - MALINAU - Dengan bakal diterapkannya UU Desa, setiap desa di Malinau berpeluang mengelola anggaran hingga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Pemkab Malinau pun tak ragu dengan kemampuan desa mengelola anggaran sebesar itu.
Pasalnya, desa telah lebih dulu diberi kepercayaan mengelola APBDes yang bersumber dana APBD Malinau. Saat ini, setiap desa di Malinau telah mengelola anggaran sebesar Rp 1,2 hingga Rp 1,5 miliar. Pemda pun telah komitmen untuk menambah anggaran untuk pada tahun depan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan kebutuan dan skala desa, mulai dari Rp 1,3 miliar, Rp 1,5 miliar bahkan bisa hingga Rp 2 miliar.
“Yang jelas kami sudah berkomitmen untuk meningkatkan bantuan keuangan pada desa. Minimal, mengingat kondisi keuangan daerah saat ini, tetap dipertahankan. Upaya kami dinaikkan,” ujar Wakil Bupati Malinau, Topan Amrullah SPd, dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Senin (15/12).
Anggaran desa bakal semakin bertambah jika Presiden Joko Widodo memberlakukan UU desa. Jika setiap desa misalnya mendapatkan Rp 1 miliar saja, maka setiap desa di Malinau khususnya akan mengelola anggaran sedikitnya Rp 2 miliar.
“Karena pemerintah daerah akan tetap memberikan bantuan keuangan itu. Ditambah bantuan dari pusat yang langsung ditransfer ke kas desa,” imbuh Wabup.
Topan Amrullah memastikan, bahwa pemerintah daerah tidak ragu akan kemampuan 109 desa untuk mengelola anggaran sebanyak itu. Pengalaman berjalannya Gerakan Desa Membangun (Gerdema) selama 3 tahun terakhir menunjukan desa-desa akhirnya mampu menggunakan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan yang disusun dan direncanakan sendiri.
Para kepala desa juga sudah dapat mempertanggungjawabkan APBDes mereka, yang salah satu sumber pendapatannya adalah bantuan keuangan dari daerah itu, setiap tahun melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang disampaikan di hadapan masyarakat melalui forum BPD. Karena anggaran yang diterima desa adalah hibah dari pemerintah daerah, maka pertanggungjawabannya disampaikan langsung pada masyarakat.
Di samping mengelola anggaran yang lumayan besar, sambungnya, desa pun sekarang diberi kewenangan untuk menjalankan sekitar 108 urusan pemerintah daerah yang telah dilimpahkan ke desa. Yaitu urusan-urusan yang sebelumnya ditangani oleh seluruh SKPD. (rjb/jpnn)
MALINAU - Dengan bakal diterapkannya UU Desa, setiap desa di Malinau berpeluang mengelola anggaran hingga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Pemkab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki