Desa di Malinau Siap Kelola Dana Rp3 Miliar
jpnn.com - MALINAU - Dengan bakal diterapkannya UU Desa, setiap desa di Malinau berpeluang mengelola anggaran hingga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Pemkab Malinau pun tak ragu dengan kemampuan desa mengelola anggaran sebesar itu.
Pasalnya, desa telah lebih dulu diberi kepercayaan mengelola APBDes yang bersumber dana APBD Malinau. Saat ini, setiap desa di Malinau telah mengelola anggaran sebesar Rp 1,2 hingga Rp 1,5 miliar. Pemda pun telah komitmen untuk menambah anggaran untuk pada tahun depan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan kebutuan dan skala desa, mulai dari Rp 1,3 miliar, Rp 1,5 miliar bahkan bisa hingga Rp 2 miliar.
“Yang jelas kami sudah berkomitmen untuk meningkatkan bantuan keuangan pada desa. Minimal, mengingat kondisi keuangan daerah saat ini, tetap dipertahankan. Upaya kami dinaikkan,” ujar Wakil Bupati Malinau, Topan Amrullah SPd, dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Senin (15/12).
Anggaran desa bakal semakin bertambah jika Presiden Joko Widodo memberlakukan UU desa. Jika setiap desa misalnya mendapatkan Rp 1 miliar saja, maka setiap desa di Malinau khususnya akan mengelola anggaran sedikitnya Rp 2 miliar.
“Karena pemerintah daerah akan tetap memberikan bantuan keuangan itu. Ditambah bantuan dari pusat yang langsung ditransfer ke kas desa,” imbuh Wabup.
Topan Amrullah memastikan, bahwa pemerintah daerah tidak ragu akan kemampuan 109 desa untuk mengelola anggaran sebanyak itu. Pengalaman berjalannya Gerakan Desa Membangun (Gerdema) selama 3 tahun terakhir menunjukan desa-desa akhirnya mampu menggunakan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan yang disusun dan direncanakan sendiri.
Para kepala desa juga sudah dapat mempertanggungjawabkan APBDes mereka, yang salah satu sumber pendapatannya adalah bantuan keuangan dari daerah itu, setiap tahun melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang disampaikan di hadapan masyarakat melalui forum BPD. Karena anggaran yang diterima desa adalah hibah dari pemerintah daerah, maka pertanggungjawabannya disampaikan langsung pada masyarakat.
Di samping mengelola anggaran yang lumayan besar, sambungnya, desa pun sekarang diberi kewenangan untuk menjalankan sekitar 108 urusan pemerintah daerah yang telah dilimpahkan ke desa. Yaitu urusan-urusan yang sebelumnya ditangani oleh seluruh SKPD. (rjb/jpnn)
MALINAU - Dengan bakal diterapkannya UU Desa, setiap desa di Malinau berpeluang mengelola anggaran hingga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Pemkab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom