Desa e-Voting
Oleh: Dahlan Iskan
Senin, 04 September 2023 – 07:07 WIB
Setelah pemungutan suara selesai, bumbung dibelah pakai gobang. Lidi di dalamnya di hitung. Yang terbanyak yang menang.
Kalau calonnya hanya satu, tetap harus ada persaingan. Disediakanlah bumbung kosong (tanpa pemilik).
Kadang isi bumbung kosong lebih banyak. Maka Pilkades batal. Pemenangnya bumbung kosong.
Memang semua itu akan hilang. Sedih. Sekarang pun sudah banyak yang hilang.
Siapa tahu perlu ditetapkan satu desa saja, satu saja, yang tetap pakai cara lama itu. Sebagai pelestarian lambang antikemajuan. (*)
MINGGU DEPAN ada Pilkades serentak. Semua pakai e-voting. Maju sekali. Itu di kabupaten Magetan, Jatim. Namun, ada juga yang menentang kemajuan itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi