Desa jadi Rebutan, Fadli Zon Minta Jokowi Selesaikan Pembagian
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera menyelesaikan perebutan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam mengurus desa.
Menurutnya persoalan ini hanya masalah kewenangan dan program yang harus dipertegas. "Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang kan sudah tiga bulan pemerintahan. Seharusnya masalah-masalah seperti ini diatasi lebih awal supaya tidak berdampak," katanya di gedung DPR, Selasa (6/1).
Fadli berpendapat sejatinya urusan pemerintahan desa tetap saja berada di bawah kementerian dalam negeri dan masalah pembangunan desa bisa dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebagai nomenklatur baru bentukan Jokowi. Sehingga ada pembagian tugas yang jelas.
"Kalau dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya (pemerintahan desa) memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya dari atas sampai bawah," ujarnya.
Namun, Fadli melihat yang menjadi penekanan adalah soal pembangunan desa, bukan pemerintahannya. Nah, karena ini sebuah nomenklatur baru, pemerintah harus mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga yang ada. Baik kemendagri maupun kementerian desa.
"Dengan Undang-undang desa, saya kira mestinya diluruskan. Kan sederhana saja, presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah (Kemendagri). Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera menyelesaikan perebutan antara Kementerian Dalam Negeri dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap