Desa Sangat Tertinggal Terima Bantuan
Jumat, 02 Maret 2012 – 13:07 WIB
Ia menegaskan, pengawasan bantuan gubernur untuk desa tersebut menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota. Termasuk, agar dana bantuan itu dipergunakan tepat sasaran sesuai rencana program dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dari provinsi tetap ada tim monitoring, terutama menyangkut pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga:
“Jadi bantuan itu harus ada pertanggung jawabannya kepada kita, tiap akhir tahun anggaran. Itu sebagai bahan evaluasi,” cetusnya. Penyimpangan dana bantuan desa menjadi tanggung jawab pihak yang dibantu, dalam hal ini kepala desa terkait.(tha)
PALEMBANG – Ada 275 desa tertinggal di Sumatera Selatan menurut data 2011. Setiap desa sangat tertinggal itu, pada tahun ini mendapatkan alokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB