Desak Ada Aturan Bank Buka Data Penyumbang Dana Kampanye

Desak Ada Aturan Bank Buka Data Penyumbang Dana Kampanye
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membuat aturan khusus yang mengizinkan pihak bank membuka data pengirim dana ke rekening kampanye pasangan calon kepala daerah.

Menurut Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, langkah tersebut penting, menyusul hasil penelitian Bidang Pencegahan KPK terkait pendanaan Pilkada 2015, beberapa waktu lalu. 

Bahwa sekitar 61,5 persen donatur memberi sumbangan pada pasangan calon, dengan harapan keamanan dalam menjalankan bisnis. Kemudian 64,7 persen mengharapkan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa. Serta 65,7 persen mengharapkan kemudahan perizinan. 

Data juga memperlihatkan 60,1 persen donatur berharap mendapatkan jabatan pemerintahan daerah atau BUMD. Sementara 75,8 persen calon kepala daerah juga akan mengabulkan harapan para donatur.

"Jadi izin khusus ini bertujuan melihat siapa donatur dan jumlah donasinya. Bisa saja sang donatur untuk mengelabui angka maksimal sumbangan dana kampanye, menggunakan beragam strategi," ujar Andrian, Sabtu (20/8).

Misalnya, menggunakan rekening keluarga, rekening karyawan atau rekening rekan bisnis untuk mengirim sejumlah uang ke rekening dana kampanye.

Artinya, satu donatur bisa mengirim melebihi dari jumlah yang diperbolehkan Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melalui kuasa orang lain.

Izin khusus kata Andrian, juga penting untuk melihat apakah sumbangan kampanye dijadikan alat pencucian uang. Terlebih pascapenetapan tax amnesty yang jelas menjadi peluang masuk uang dari luar negeri ke dalam negeri. 

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membuat aturan khusus yang mengizinkan pihak bank membuka data pengirim dana ke rekening kampanye pasangan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News