Desak Ada Aturan Bank Buka Data Penyumbang Dana Kampanye
Sabtu, 20 Agustus 2016 – 16:20 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Jika data perbankan memperlihatkan donatur berasal dari PNS, maka donasi dikategorikan sebagai mahar politik untuk menaikkan jabatan atau posisi dalam pemerintahan daerah," ujar Andrian.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membuat aturan khusus yang mengizinkan pihak bank membuka data pengirim dana ke rekening kampanye pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang