Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 15:25 WIB
JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia, guna melindungi para pekerja RI yang ada di negeri Jiran itu. Langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah RI, lanjutnya, adalah memberikan pendampingan jika ada WNI, khususnya TKI, yang sedang terkena masalah hukum di luar negeri.
Dikatakan, terlalu sempit jika antara RI dengan Malaysia hanya membuat semacam MoU yang hanya mengatur tentang pembantu rumah tangga (PRT). Perjanjian bilateral itu, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan Convention Migrant Workers (CMW). Alasannya, jika CMW yang menjadi acuan, maka para TKI yang tanpa dokumen resmi pun tetap bisa dilindungi.
Baca Juga:
“Karena CMW juga mengatur perlindungan pekerja ilegal. Kita bisa katakan kepada Malaysia, jika anda masih menampung tenaga kerja ilegal, maka harus diperlakukan secara baik. Karena TKI rentan didzolimi. Berbeda dengan orang Malaysia yang bekerja di sini, mereka punya status sosial yang tinggi,” ujar Hikmahanto Juwono saat hadir sebagai pembicara di diskusi bertema "Nasib TKI dan Diplomasi Setengah Hati" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/8).
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian
BERITA TERKAIT
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Hamas Anggap Pertukaran Tawanan dengan Israel Kemenangan Bersejarah