Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 15:25 WIB
Pendampingan ini bukan berarti membela, namun untuk memastikan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara adil. “Kalau toh dihukum, mereka bisa menghabiskan sisa hukumannya di tanah air,” kata Hikmahanto.
Dia memberi contoh sikap pemerintah Australia, yang getol memperjuangkan nasib Schapelle Corby dan anggota komplotan Bali Nine. Sementara, pemerintah RI tidak pernah serius memperjuangkan WNI, khususnya TKI, yang sedang bermasalah hukum di luar negeri.
“Padahal mereka pahlawan devisa, membayar pajak. Kita kepengin pemerintah seperti itu (memperjuangkan nasib TKI, red). Kalau itu dilakukan, kita bangga,” katanya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Hamas Anggap Pertukaran Tawanan dengan Israel Kemenangan Bersejarah