Desak Amandemen UU Perimbangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ir Idris Laena kepada wartawan usai mengikuti rapat banggar dengan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, dalam pembahasan mengenai transfer dana perimbangan ke daerah di gedung DPR/MPR, Senin (11/10). “Jika pemerintah masih berpedoman pada UU Nomor 33 tahun 2004 tersebut, maka semua daerah yang dikategorikan sebagai penghasil Migas terbesar akan terus dirugikan,‘’ ucapnya
Sebelumnya, dalam rapat Banggar tersebut Idris mengajukan protes keras atas sikap mayoritas anggota dewan yang menghendaki tetap digunakannya UU Nomor 33 tahun 2004 itu terkait dana transfer ke daerah.
Alasannya, sebagai daerah yang memberikan devisa terbesar terhadap pusat, sangat tidak adil jika menerima anggaran yang minim dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). ‘’Saya rasa ini tidak adil dan sangat merugikan daerah penghasil Migas,’’ ucapnya.
JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen