Desak Amandemen UU Perimbangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 19:57 WIB

Desak Amandemen UU Perimbangan
Untuk itu, Idris berpendapat agar UU 33 diamandemen demi keadilan bagi daerah penghasil Migas. ‘’Saya rasa diamandemen UU itu agar daerah penghasil juga mendapatkan DAK dan DAU yang besar,’’ tegasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil