Desak Anand Krishna Segera Ditahan
Jumat, 30 Juli 2010 – 05:38 WIB
JAKARTA -- Tara P Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera menahan guru spiritual Anand Krishna. Pasalnya Anand yang diduga sebagai pelaku pelecehan itu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. ’’Karena kejahatan yang disangka dilakukan oleh Anand Krishna, sehingga terhadap diri tersangka sangat penting dan harus dilakukan tindakan penahanan,’’ tambahnya. Sirra menambahkan, dari penjelasan pihak kejaksaan, Anand tidak ditahan karena alasan sakit. Dimana awal Juli lalu pihak Anand mengajukan surat penangguhan penahanan ke kejaksaan. Dari surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan itu Anand disebut menderita sakit jantung dan hepatitis.
"Karena sekarang ini perkara ini sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Maka melalui kesempatan ini kami mendesak kejaksaan untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap diri tersangka Anand Krishna,’’ ujar Kuasa Hukum Tara, Sirra Prayuna, kepada JPNN, Kamis (29/7).
Ini dikatakan Sirra, usai mendatangi Kejati DKI bersama Tara, untuk meminta agar pelatih meditasi dan spiritual itu dimasukkan ke dalam sel. Menurut Sirra, sudah cukup alasan bagi jaksa untuk menahan Anand. Yakni, ancaman yang dikenakan penyidik di atas lima tahun, dapat melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tara P Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera menahan guru spiritual
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha