Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2

Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2
Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat kebijakan baru terkait syarat pemberkasan, khususnya mengenai daftar absensi.

Dijelaskan Eko, untuk mendapatkan daftar absensi selama bekerja selama bertahun-tahun, tidak lah gampang.

Masalah-masalah teknis di lapangan, kata Eko, menghambat para tenaga honorer K2 untuk menyiapkan daftar absensi seperti yang disyaratkan untuk pemberkasan.

Eko sendiri mengalami masalah tersebut. "Saya juga mengalami, sulit untuk mendapatkan daftar absensi karena sekolah tempat saya mengajar, sudah sangat sering kebanjiran. Data absensi banyak yang hilang. Ini juga dikeluhkan teman-teman saya di sejumlah daerah," ujar Eko, yang mengajar di sebuah SMP di Medan, kepada JPNN, Rabu (26/3).

Sementara, pihak Dinas Pendidikan sendiri juga ngotor, bahwa daftar absensi itu harus dilengkapi. Dalih pihak Dinas Pendidikan, lantaran itu sudah ketentuan dari BKN.

Karena itu, Eko berharap BKN membuat kebijakan baru untuk mengatasi persoalan ini. "BKN bisa mengeluarkan kebijakan, cukup daftar absensi yang tidak lengkap itu diganti dengan Surat Pernyataan di atas materai oleh Kepala Sekolah bahwa memang kami ini rutin mengajar di sekolah itu," kata Eko.

Sebelumnya Eko mengatakan, untuk urusan absensi ini, banyak sekolah yang kurang tertib administrasinya sehingga  berkas daftar hadir sudah tidak ada.

"Bisa dibayangkan daftar hadir harian yang 15 tahun lalu, apa iya masih disimpan.Apalagi ada beberapa sekolah yang mungkin terkena bencana alam, terjadi kebakaran ,pindah lokasi dan lain sebagainya pasti daftar hadir para guru sudah musnah," ujar Eko.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News