Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2
Rabu, 26 Maret 2014 – 17:52 WIB

Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2
Untuk urusan absensi ini, dianggap rumit. Ambil contoh daftar hadir seorang guru yang mulai mengajar 20 tahun lalu. Satu tahun dirata-rata 360 hari kali 20 tahun.
"Sebegitulah nanti berkas yang harus disusun. Misalnya satu hari satu lembar daftar absensi. Betapa tebal dan tingginya berkas satu orang. Belum lagi sanggupkah para kepala sekolah/kadis memparaf kebenarannya?" ujarnya.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini BKN, bisa bijak menyikapi persoalan ini. Pasalnya, masalah absensi ini bisa memunculkan persoalan baru, yakni mendorong honorer K2 yang asli, terpaksa bertindak nakal dengan memalsukan daftar absensi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF