Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2
Rabu, 26 Maret 2014 – 17:52 WIB
Untuk urusan absensi ini, dianggap rumit. Ambil contoh daftar hadir seorang guru yang mulai mengajar 20 tahun lalu. Satu tahun dirata-rata 360 hari kali 20 tahun.
"Sebegitulah nanti berkas yang harus disusun. Misalnya satu hari satu lembar daftar absensi. Betapa tebal dan tingginya berkas satu orang. Belum lagi sanggupkah para kepala sekolah/kadis memparaf kebenarannya?" ujarnya.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini BKN, bisa bijak menyikapi persoalan ini. Pasalnya, masalah absensi ini bisa memunculkan persoalan baru, yakni mendorong honorer K2 yang asli, terpaksa bertindak nakal dengan memalsukan daftar absensi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Gerak Cepat Polda Riau Rilis Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden Dapat Pujian
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah