Desak Cabut SK Pelantikan Bupati Barito Timur
jpnn.com - JAKARTA - Massa yang menuntut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah dicabut mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (6/9). Massa yang terdiri dari simpatisan berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, itu menilai pasangan Ampera A.Y. Mebas dan Suryansah tidak memenuhi syarat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
"Pasangan Ampera dan Suryansyah tidak sah menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati karena didukung partai yang tidak memenuhi syarat 15 persen dari anggota di DPRD," ujar Ardianto D Rado, Ketua Harian Presidium ZA Jari Janang Kalalada (Jajaka), di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Dalam rilisnya, demonstran menyebutkan, pada tanggal 15 Februari 2013 Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Barito Timur mengeluarkan SK Nomor: 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/112013 yang meloloskan pasangan Ampera-Suryansyah sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTUN) Palangkaraya. Pada tanggal 28 Mei 2013 PTUN Palangkaraya mengeluarkan SK Nomor: 09/G/2013/PTUN.PLK, yang mengabulkan gugatan para penggugat serta memerintahkan kepada KPUD Barito Timur untuk mencabut SK yang bertanggal 15 Februari 2013 tersebut.
"Namun saat proses hukum sedang berjalan, Kemendagri mengeluarkan SK pelantikan tanggal 25 Juli 2013. Anehnya yang tandatangan SK bukan Mendagri tapi Sekretaris Ditjen Otda. Dan tanggal 26 Juli langsung dilantik. Bayangkan, hanya berselang satu hari," jelas perwakilan dari partai politik pendukung aksi, Dolpi Richard Sompotan.
Tuntutan massa disambut pihak Kemendagri. Perwakilan yang terdiri dari Dolpi Richard Sompotan wakil 12 partai politik di Barito Timur, Ardianto D Rado Ketua Harian Presidium Ormas ZA Jajaka, Novrianto T Nyupen Ketua Garda Bartim Utama, T Badowo S Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Tengah, Suryansyah MUI Barito Timur, dan Alfian Ramadhani dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Barito Timur berdialog langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
Setelah dialog, perwakilan massa aksi mengatakan, bahwa pihak Kemendagri telah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan para demonstran terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih pada Pemilukada 2013 yang dinilai cacat hukum dan cacat administrasi.
"Akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemendagri berjanji akan dilakukan penelaahan dan penyelidikan terkait masalah ini. Satu bulan ini akan tuntas," jelas Ardianto D Rado, Ketua Harian Presidium Organisasi Masyarakat Dayak ZA Jajaka.
JAKARTA - Massa yang menuntut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah dicabut
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal