Desak Hentikan Pemberian Izin Kelola Hutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 20:49 WIB
JAKARTA – Sekertaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Berlian Tihang mengakui pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT Silva Inhutani di Register 45. Tidak dijelaskan apa alasannya, namun dia mendesak agar Pemerintah Pusat menghapus izin pengelolaan hutan, yang diatur di Undang-undang (UU) maupun Peraturan Menteri Kehutanan.
Register 45 merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI ). Namun, PT Silva Inhutani telah melakukan penyimpangan dalam mengelola hutan. Sebab, kenyataanya hutan itu ditanami dengan tanaman perkebunan seperti singkong, nanas, dan karet.
Baca Juga:
“Yang berhak menegur itu pemberi izin dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” kata Berlian usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tertutup di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/1).
Pemprov Lampung, lanjut Berlian, juga meminta Pemerintah Pusat tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan banyaknya mengeluarkan izin pengelolaan hutan untuk pihak swasta. “Kiranya pemerintah pusat kedepan tidak lagi mengeluarkan izin untuk perusahaan mengelola hutan. Biar amanlah,” ujarnya.
JAKARTA – Sekertaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Berlian Tihang mengakui pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak