Desak Jaksa Kasus Anwar Ibrahim Ajukan Banding

Ayah Pelapor Kecam Pernyataan Pengacara

Desak Jaksa Kasus Anwar Ibrahim Ajukan Banding
Desak Jaksa Kasus Anwar Ibrahim Ajukan Banding
KUALA LUMPUR - Setelah Anwar Ibrahim divonis bebas dalam kasus sodomi pada Senin lalu (9/1), Mohamad Saiful Bukhari yang melaporkan tokoh oposisi Malaysia tersebut ke polisi mengaku menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. Bahkan, lewat blog, mantan asisten pribadi Anwar yang mengaku sebagai korban sodomi itu secara spesifik menyatakan, kalau tidak di dunia ini, keadilan akan datang di kehidupan berikutnya.

 

Namun, hanya dalam waktu dua hari atau kemarin, Saiful berubah sikap. Setidaknya, itu tecermin dari desakan sang bapak, Azlan bin Mohd Lazim, kepada jaksa penuntut kasus yang sidangnya berlangsung sejak Februari 2010 tersebut agar mengajukan banding. Sebab, Azlan yakin anaknya tidak berbohong. Karena itu, Anwar layak dihukum.

"Diharap pihak peguam negara tidak terpengaruh dengan desakan majlis peguam atau mana-mana pihak agar tidak mengemukan rayuan (Diharap kejaksaan tidak terpengaruh oleh desakan persatuan pengacara atau pihak lain agar tidak melakukan banding, Red)," imbuhnya.

Pria 58 tahun itu juga menegaskan sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengembalikan nama dan harga diri sang anak serta keluarga. "Sebagai bapak, saya akan terus berjuang untuk memastikan aduan anak saya mendapat keputusan seadil-adilnya," ujar Azlan dalam jumpa pers di kediamannya di Bandar Utama, Kuala Lumpur, yang dihadiri Jawa Pos kemarin (11/1).

KUALA LUMPUR - Setelah Anwar Ibrahim divonis bebas dalam kasus sodomi pada Senin lalu (9/1), Mohamad Saiful Bukhari yang melaporkan tokoh oposisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News