Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali
Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata.

Siang tadi (23/11), massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Bali (ForBali) mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk ikut menyuarakan protes atas reklamasi Teluk Benoa.  Dengan mengenakan pakaian khas adat Bali, massa ForBali mengingatkan ancaman terhadap lingkungan yang muncul sebagai akibat reklamasi Teluk Benoa.

“Jakarta kan pusatnya, jadi dengan keberadaan di sini apa yang terjadi di Teluk Benoa bisa menjadi kepentingan bersama karena menyangkut lingkungan Indonesia juga," ujar juru bicara aksi ForBali, Arie Suyasha di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat siang tadi.

Menurut Arie, proyek reklamasi itu sudah mendapat penolakan dari DPRD setempat. Namun, pemerintah Provinsi Bali di bawah komando Gubernur Made Mangku Pastika terkesan diam.

"Pemerintah Bali meski sudah ada banyak penolakan masih terkesan cuek saja. Karena itu kita disini ingin menyuarakan penolakan kita," jelas Arie.

ForBali Jakarta, lanjut Arie, akan melanjutkan aspirasi penolakan atas reklamasi itu ke pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi itu menghentikan reklamasi di Teluk Benoa.

Menurut Arie, reklamasi Teluk Benoa dilakukan karena ada peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  "Terjadinya reklamasi kan karena Perpres yang diterbitkan Presiden SBY, karena itu yang bisa mencabut adalah Jokowi yang sekarang jadi presiden. Kita akan bertemu dengan presiden dan menteri-menteri lainnya meminta mencabut kebijakan penolakan reklamasi," beber Arie.

Sebagaimana diketahui SBY mengeluarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dalam perpres itu disebutkan bahwa Teluk Benoa dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektar. Perpres ini menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P (penyangga) yang merupakan perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk.

JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata. Siang tadi (23/11),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News