Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Perpres ini juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut. Dalam aturan itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.
Arie menambahkan, jika Teluk Benoa direklamasi maka luasan wilayah tangkap ikan bagi nelayan tradisional serta fungsi lahan pertanian akan berkurang dengan rencana dibangunan hotel, villa terapung, dan sarana pariwisata lainnya. "Jika dibiarkan oleh Jokowi maka janji Jokowi soal land reform serta penguatan negara Indonesia menjadi negara maritim hanya wacana belaka," tegas Arie.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata. Siang tadi (23/11),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas