Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat
jpnn.com - JAKARTA - Ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, awal pekan lalu, mendapat tanggapan Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH).
Koordinator MPH Maruhum Sirait mengaku kecewa dengan tertundanya sidang pembacaan tuntutan itu.
Namun, dia berharap, pada sidang pembacaan tuntutan nantinya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Kami meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukum yang seberat-beratnya dikarenakan terdakwa itu adalah seorang pengacara, kuasa hukum yang ternyata mengambilalih sehingga merugikan hak-hak kliennya,” kata Maruhum Sirait dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).
Terdakwa Indra Warga Dalam diduga telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta notaris Rosida Rajaguguk Siregar, SH., M.Kn. Perkara ini dilaporkan oleh Juliani Malik selaku Pembina Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu). Pelapor merupakan putri kedua dari Budisita Malik, anaknya mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
Terdakwa sendiri merupakan seorang advokat yang berasal dari kantor hukum WARENS & PATNERS. Awalnya, terdakwa menjadi kuasa hukum yayasan untuk menangani sengketa antara Letjen (Purn) KRMH Soerjo Wirjohadipoetro dengan Otto Malik (anak pertama Adam Malik) yang juga pengurus yayasan.
Namun, di tengah jalan, ternyata terdakwa bisa masuk menjadi anggota dewan pembina yayasan hingga akhirnya menjadi Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu.
“Saat menjadi ketua pengurus yayasan, terdakwa juga menggusur pengurus yayasan lama dan menggantikannya dengan pengurus yang baru sesuai kehendaknya. Padahal, pengurus-pengurus yang digusur itu sebelumnya pernah memberikan kuasa hukum kepadanya,” kata Maruhum Sirait.
JAKARTA - Ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya