Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat

Sejak proses hukum dugaan pemalsuan Yayasan Adam Malik ini disidangkan di PN Tangerang, kata Maruhum Sirait, sesungguhnya MPH khawatir jika kasus tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada pemilik yayasan yang sesungguhnya, yakni ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
Pasalnya, menurut dia, ada sebuah kejanggalan, yakni terdakwa Indra Warga Dalam tidak ditahan oleh pihak pengadilan. Padahal, terdakwa sebelumnya ditahan sewaktu diproses hukum di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
MPH, lanjutnya, tetap berharap majelis hakim PN Tangerang dapat memberikan putusan yang adil kepada korbannya. Apalagi, tindak pidana pemalsuan itu diancam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rls/jpnn)
JAKARTA - Ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi