Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat

Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat
Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat

Sejak proses hukum dugaan pemalsuan Yayasan Adam Malik ini disidangkan di PN Tangerang, kata Maruhum Sirait, sesungguhnya MPH khawatir jika kasus tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada pemilik yayasan yang sesungguhnya, yakni ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.

Pasalnya, menurut dia, ada sebuah kejanggalan, yakni terdakwa Indra Warga Dalam tidak ditahan oleh pihak pengadilan. Padahal, terdakwa sebelumnya ditahan sewaktu diproses hukum di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

MPH, lanjutnya, tetap berharap majelis hakim PN Tangerang dapat memberikan putusan yang adil kepada korbannya. Apalagi, tindak pidana pemalsuan itu diancam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rls/jpnn)

 


JAKARTA - Ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News