Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti

Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Haryanto beralasan tidak hadir karena urusan kedinasan. Tetapi menurut Adilsyah Lubis, alasan itu kuno. “Itu alasan klasik, tidak logis, toh dia bisa membatalkan urusan kedinasan lain atau menggeser jadwal kedinasannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar aktivis Satuan Kerja Anti Korupsi(SKAK) itu.

LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi(Mapak) sejak awal mengawal kasus ini. Menurut koordinatornya, Fariq Noor Hidayat, jaksa tidak serius menghadirkan Haryanto di persidangan.

“Padahal itu perintah majelis hakim,” katanya, saat dihubungi lewat telepon. Dia mencium aroma tidak sedap dalam perkara ini sampai JPU tidak pernah serius menghadirkan Haryanto sebagai saksi.

“Haryanto merupakan saksi kunci, ketika kasus tukar guling ini terjadi tahun 2004, dia menjabat Camat Juwana merangkap pejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), proses penjualan tanah ditangannya,” kata Fariq.

JAKARTA — Komisi III DPR RI diminta cermati perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang, yakni kasus tukar guling (ruislag) tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News