Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Minggu, 25 November 2012 – 21:18 WIB
Menurut dia, majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar yang memimpin jalannya persidangan perkara Sugiyono sempat terheran-heran dengan jaksa, karena hakim meminta JPU menghadirkan Haryanto sebagai saksi tetapi tidak bisa dihadirkan.
“Ini ada apa? Jangan sampai wibawa hukum dinjak-injak, dilecehkan oleh seseorang tetapi oleh penegak hukum membiarkannya,” tandas Fariq. Sebab tambah dia jika sampai tiga kali pemanggilan tidak digubris, jaksa punya hak untuk memanggil paksa termasuk menahan.
Dia menegaskan, kehadiran Haryanto dipersidangan sangat diperlukan. Karena itu sangat disayangkan dia tidak menggubris mejelis hakim untuk diminta keterangannya.
“Kami berharap, Jakarta bisa memerhatikan kasus di Tipikor Semarang yang menangani perkara ini,” harapnya.
JAKARTA — Komisi III DPR RI diminta cermati perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang, yakni kasus tukar guling (ruislag) tanah
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom