Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:40 WIB

Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen (Pol) Bigman L Tobing sebagai Kapolda Papua.
Paskalis juga mendesak Mendagri Gamawan Fauzi mencopot Syamsul Arif Rivai sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua.
"Bigman L Tobing saya duga telah gagal memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua dan Syamsul Arif Rivai menurut peraturan dan perundang-undangan sudah melebihi masa jabatan penjabat gubernur yakni selama enam bulan," kata Paskalis Kossay, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (15/6).
Selain telah melebih masa jabatan, lanjut Paskalis Kossay, Syamsul Arif Rivai juga telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Padahal keabsahan seorang pejabat pemerintahan yang diberi jabatan harus berstatus penuh sebagai PNS," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia