Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:40 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen (Pol) Bigman L Tobing sebagai Kapolda Papua.
Paskalis juga mendesak Mendagri Gamawan Fauzi mencopot Syamsul Arif Rivai sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua.
"Bigman L Tobing saya duga telah gagal memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua dan Syamsul Arif Rivai menurut peraturan dan perundang-undangan sudah melebihi masa jabatan penjabat gubernur yakni selama enam bulan," kata Paskalis Kossay, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (15/6).
Selain telah melebih masa jabatan, lanjut Paskalis Kossay, Syamsul Arif Rivai juga telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Padahal keabsahan seorang pejabat pemerintahan yang diberi jabatan harus berstatus penuh sebagai PNS," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran