Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot

Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua,  Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen (Pol) Bigman L Tobing sebagai Kapolda Papua.

Paskalis juga mendesak Mendagri Gamawan Fauzi mencopot Syamsul Arif Rivai sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua.

"Bigman L Tobing saya duga telah gagal memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua dan Syamsul Arif Rivai menurut peraturan dan perundang-undangan sudah melebihi masa jabatan penjabat gubernur yakni selama enam bulan," kata Paskalis Kossay, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (15/6).

Selain telah melebih masa jabatan, lanjut Paskalis Kossay, Syamsul Arif Rivai juga telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Padahal keabsahan seorang pejabat pemerintahan yang diberi jabatan harus berstatus penuh sebagai PNS," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua,  Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News