Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:40 WIB
Dikatakannya, dari sisi aturan pemerintahan, orang yang tidak lagi dalam posisi PNS tidak berwenang menandatangani keputusan-keputusan yang mengatasnamakan gubernur. Kesalahan itu jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa berimplikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Sudah hampir satu tahun jabatan Gubernur Papua dipegang Syamsul Arif Rivai. Jangankan mengurusi Papua, tugas pokoknya saja untuk mempersiapkan Pemilukada tidak pernah tuntas," tegasnya.
Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga mendesak pemerintah segera menarik personil TNI dan Polri di Papua yang sudah tidak ideal lagi untuk mendeteksi ada tidaknya separatis yang selalu dijadikan "kambing hitam" pada setiap peristiwa penembakan yang terjadi.
"Jika personil TNI digabung dengan Polri jumlahnya menjadi sembilan banding satu. Artinya, satu warga sipil dikeliling oleh sembilan aparat keamanan. Ini sebuah perbandingan yang tidak masuk akal," tegas Paskalis Kossay. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam