Desak Kasus Dua Oknum Polda Kalbar Ditangani Mabes
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, sebaiknya kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap ditangani Mabes Polri setelah Polis Diraja Malaysia karena tak terbukti narkoba.
Sebab, kata Aboebakar, AKBP Idha merupakan perwira menengah di Polda Kalbar. "Bila perkaranya ditangani Polda Kalbar, kemungkinan akan terjadi ewuh pakewuh. Oleh karenanya sebaiknya ditarik ke Mabes saja," kata Aboebakar, Kamis (11/9).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan seharusnya mereka berdua tak hanya diproses secara etik. "Namun, juga harus dikenakan proses pidana," paparnya.
Aboebakar mengatakan, sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa Anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Peraturan Disiplin Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Oleh karenanya, dua orang anggota Polri ini seharusnya diproses secara etik kemudian pidana. Jangan sampai mereka hanya dikenakan tindakan etik saja, publik akan meihat seolah mereka imun terhadap ketentuan pidana," papar Aboebakar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, sebaiknya kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap ditangani Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers