Desak Kasus Sumber Waras Kembali Diusut, ACTA Gugat KPK
jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang seakan jalan di tempat.
ACTA pun berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan," kata juru bicara ACTA Habib Novel Bamukmin melalui siaran elektroniknya, Rabu (1/2).
Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Padahal, BPK DKI justru menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar.
Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. (dem/rmol)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan
Redaktur & Reporter : Adil
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba