Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan asas ‘Single Prosecution System’ (sistem penuntutan tunggal) dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Hal ini untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara dalam rangka Integrated Criminal Justice System.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
“Jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan semestinya semua bekerja sesuai koridornya. Sehingga, kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi,” kata Trimedya.
Politisi F-PDI Perjuangan itu menambahkan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu disebabkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dipandang darurat.
Karena itu, ke depan idealnya harus ada revisi terkait undang-undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum. Revisi undang-undang tersebut, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Bahwa idealnya criminal justice system begitu, yakni kewenangan dikembalikan ke institusi masing-masing). KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Presiden Soeharto. Kita lihat saja perkembangannya gimana,” imbuh politisi asal dapil Sumatera Utara itu.
Kesimpulan rapat lainnya, lanjut Trimedya, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk memberikan pemahaman yang baik terkait Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, dan menindak tegas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.
Kemudian, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Pra Peradilan Nomor 02/Pid-Pra/2016PN-Bgkl tanggal 31 Maret 2016 terhadap Perkara Sdr. Novel Baswedan terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No. B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Februari 2016 di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (adv/jpnn)
Kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan