Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
Jumat, 13 Oktober 2017 – 17:12 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (kanan) dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV