Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pencairan Dana Abadi Maluku Tenggara

Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pencairan Dana Abadi Maluku Tenggara
Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Pencairan Dana Abadi Maluku Tenggara

jpnn.com - KEJAKSAAN Agung terus didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana abadi kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2009 yang nilainya mencapai Rp 70 miliar.  

“Kami meminta Kejaksaan Agung agar secepat mungkin mengekspose nama calon tersangka ataupun status tersangka bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam merugikan negara pada kasus ini,” aktivis pemberantasan korupsi Maluku M. Hanubun. 

Menurut Hanubun, persoalan hukum dugaan korupsi dana abadi Maluku Tenggara bisa menjadi tolak ukur kinerja aparat korps Adhiyaksa dalam menengani kasus korupsi di sana. “Kasus dana abadi menjadi tolak Ukur sejauh mana aparat kejaksaan mampu mengejewantahkan sejauh mana semangat pemberantasan korupsi di Kabupateb Maluku Tenggara ( Malra ). Karena kasus ini, terbilang fantastis dan sudah lama, bahkan sempat dilaporkan ke Kejati  Maluku Sebelum diambil alih Kejagung RI,’’ ungkap dia.

Terkait kasus ini, Hanubun lantas mengklaim dirinya mendapat informasi bahwa pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa pihak. Di antaranya, Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun, mantan Kadispenda, mantan Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Keuangan, mantan Kepala BRI Tual dan mantan Pimpinan BPDM Tual. 

“Setelah pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari beberapa saksi, maka sebaiknya Kejagung segra mengekpose status tersangka dalam kasus ini agar publik Maluku tidak hanya sekedar menebak dan mengirim opini hukum secara liar di ruang-ruang publik,” kata dia. (mas/jpnn)

KEJAKSAAN Agung terus didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana abadi kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2009 yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News