Desak Kejati segera Bawa Mantan Bupati Bantul ke Pengadilan
Aktivis Antikorupsi Jogja Minta Jaksa Agung Copot Kajati DIY
Di sisi lain, Aspidsus Kejati DIJ Azwar SH mengatakan, tim penyidik memang belum melimpahkan berkas Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo ke jaksa peneliti. Alasannya, berkas kedua tersangka masih belum lengkap.
Untuk kelengkapan berkas itu, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlang-ga Surabaya.“Kami ingin minta pendapat ahli mengenai penggunaan dana hibah hibah,” terang Azwar.
Seperti diberitakan, kasus dana hibah Persiba menyeret empat orang sebagai tersangka. Selain mantan Ketua Umum Persiba HM Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Pemkab Bantul Edy Bowo Nurcahyo, juga ada Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani, dan Bendahara 1 Persiba Dahono.(radarjogja/jpnn)
JOGJA – Lambatnya penanganan kasus korupsi dana hibah Persiba kembali mendapat sorotan pegiat antikorupsi. Rabu (21/1), puluhan aktivis Gerakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam