Desak KPK Segera Jemput Paksa Setya Novanto, Anda Setuju?

Desak KPK Segera Jemput Paksa Setya Novanto, Anda Setuju?
Setya Novanto. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

KPK berharap Setnov tidak lagi mangkir dibalik alasan yang kurang relevan. Misal, meminta KPK untuk mendapatkan persetujuan tertulis presiden sebelum melakukan pemanggilan.

Padahal, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR yang berurusan dengan tindak pidana khusus, seperti korupsi. ”Kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati, tidak ada ketentuan itu (minta izin presiden).”

Terkait opsi jemput paksa, Febri menjawab normatif. Menurut dia, KPK belum memiliki rencana melakukan hal tersebut meski alasan Setnov mangkir dinilai tidak masuk akal oleh penyidik.

KPK beralasan masih fokus pada upaya memeriksa saksi-saksi lain. ”Kami juga belum bicara penahanan (Setnov, Red),” imbuhnya.

KPK juga berharap istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dapat memenuhi panggilan penyidik. Deisti sejatinya dipanggil terkait kasus e-KTP pada Jumat (10/11) dalam kapasitas sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Hanya, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Nah, KPK kembali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan setelah yang bersangkutan sembuh.

Di sisi lain, Wapres Jusuf Kalla menyindir Setya Novanto yang dia sebut melakukan segala cara untuk bebas dari jerat hukum.

Sindiran itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartwan soal upaya pidana terhadap pimpinan KPK hingga gugatan terhadap UU KPK.

Setya Novanto sudah dipanggil KPK lebih dari 2 kali sebagai saksi dan selalu menyampaikan alasan kurang wajar. Dianggap layak dijemput paksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News