Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo

Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo

Ditegaskannya, klarifikasi itu merupakan mandat pasal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Salah satu ketentuan dalam beleid itu ditegaskan bahwa KPU dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres juga melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dan menerima masukan masyarakat.

"Prabowo Subianto merupakan  seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," tegasnya.(jpnn)


JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi suratnya, APPK mendesak KPU agar memverifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News