Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Minggu, 25 Mei 2014 – 02:01 WIB

Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Ditegaskannya, klarifikasi itu merupakan mandat pasal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Salah satu ketentuan dalam beleid itu ditegaskan bahwa KPU dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres juga melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dan menerima masukan masyarakat.
"Prabowo Subianto merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," tegasnya.(jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi suratnya, APPK mendesak KPU agar memverifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?