Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Minggu, 25 Mei 2014 – 02:01 WIB
Ditegaskannya, klarifikasi itu merupakan mandat pasal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Salah satu ketentuan dalam beleid itu ditegaskan bahwa KPU dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres juga melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dan menerima masukan masyarakat.
"Prabowo Subianto merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," tegasnya.(jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi suratnya, APPK mendesak KPU agar memverifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto