Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Minggu, 02 Januari 2011 – 15:46 WIB

Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap hakim-hakim nakal. Menurutnya, kewenangan penyidikan ini agar KY bisa lebih maksimal mengawasi keterlibatan para hakim yang diduga terlibat dalam praktek mafia peradilan.
"Mustahil bisa maksimal melakukan pengawasan bila kewenangannya sangat minim," kata Donal Faris ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/1). Donal mengatakan, dalam memanggil hakim yang diduga terlibat mafia peradilan, KY perlu juga diberi kewenangan bisa memanggil paksa. "Sekarang tidak kewenangan seperti itu. Harus bisa memanggil paksa hakim bila tidak mau," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan itu tergantung DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY). Namun pihak KY sendiri, kata dia, akan mendorong adanya perubahan dalam RUU tersebut.
"Nanti juga kita mendorong beberapa tekhnis yuridis dan kita akan diskusi untuk menjadi perubahan," katanya. Jaja mencontohkan terkait dengan pemanggilan hakim agung. Kata dia, KY hanya punya kewenangan di ranah administrasi sehingga putusannya pun hanya berupa administratif.
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan
BERITA TERKAIT
- 73% Kematian Nasional karena Penyakit Tidak Menular
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi