Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal

Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Di Undang-undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Jaja pula, KY diberikan kewenangan baru yang sifatnya administratif pula. KY bisa melakukan penilaian terhadap hakim yang memutuskan perkara. Misalkan, merekomendasikan agar hakim dimutasi. (awa/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News