Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Minggu, 02 Januari 2011 – 15:46 WIB
Di Undang-undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Jaja pula, KY diberikan kewenangan baru yang sifatnya administratif pula. KY bisa melakukan penilaian terhadap hakim yang memutuskan perkara. Misalkan, merekomendasikan agar hakim dimutasi. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan