Desak MA Evaluasi Putusan PK Bupati Penajam Paser Utara
Senin, 27 Mei 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5). Mereka meminta Ketua MA, Hatta Ali mengevaluasi keputusan peninjauan kembali (PK) yang memvonis bebas Yusran Aspar yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Koordiantor Ampuh, Fajar Ardy Hidayatullah mengatakan dalam surat keputusan perkara PK di Mahkamah Agung (MA) bernomor 1078.K/Pid.Sus/2008 terdapat keganjilan karena adanya pertentangan. Dalam poin 1 disebutkan, bahwa Yusran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Namun dalam poin nomor 2, berbunyi membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dan poin tiga disebutkan Yusran terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Fajar dalam orasinya di Gedung MA, Senin (27/5).
Lebih aneh lagi kata dia, karena disebutkan tidak terbukti bersalah tapi di poin 4 dalam amar putusan MA menjatuhkan pidana kepada Yusran dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5). Mereka meminta
BERITA TERKAIT
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya