Desak MA Evaluasi Putusan PK Bupati Penajam Paser Utara
Senin, 27 Mei 2013 – 18:20 WIB
”Jelaslah, bahwa dengan keputusan MA tersebut ada pertentangan antara point 1 (satu) dan 2(dua) dengan bunyi point 3 (tiga) telah mengakibatkan peluang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Drs. Yusran Asfar dikabulkan/dinyatakan tidak bersalah,” bebernya.
Baca Juga:
Fajar mengatakan selain terlibat masalah dugaan korupsi Yusran juga dinilai melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Panajem Paser Utara. Kecurangan yang dimaksud adalah politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti-bukti tersebut sudah dihadirkan dalam sidang Mahkamah Konstitusui (MK).
Makanya, Ampuh mendesak MA segera mengevaluasi dan mengusut serta memecat Hakim Agung yang diduga terlibat merekayasa putusan perkara Nomor 1078.K/Pid.Sus/200. “Ketua Komisi Yudisial untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada para hakim yang terlibat merekayasa putusan perkara Nomor: 1078.K/Pid.Sus/2008, dan Putusan Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010,” tegasnya.
Nama-nama hakim yang memutuskan perkara nomer : 1078.K/Pid.Sus/2008, yaitu: Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, Hakim Anggota Artijo Alkostar dan Mansur Kartayasa. Dan nama hakim Agung yang memutus perkara Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010, yaitu Ketua Majelis H Muhammad Taufik, Hakim Anggota Komariah Sapardjaja dan Mahdi Soroinda Nasution.
JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5). Mereka meminta
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau