Desak MA Keluarkan Salinan Putusan Kasasi Sengketa Tanah

Desak MA Keluarkan Salinan Putusan Kasasi Sengketa Tanah
Desak MA Keluarkan Salinan Putusan Kasasi Sengketa Tanah

jpnn.com - JAKARTA - Warga Depok, Jawa Barat, Ida Farida mengaku bingung dengan perkaranya yang kini ditangani Mahkamah Agung. Sampai sekarang, wanita yang mengaku pemilik tanah seluas 91 hektar di daerah Sawangan dan Bojongsari, Depok belum juga menerima salinan putusan atas perkara kasasi bernomer 480/PR/XII/480K/TUN/2012 yang sudah diputuskan pada bulan Maret 2013.

Ida lantas mempertanyakan kesungguhan MA dalam menangani kasusnya dengan PT Pakuan Sawangan Golf atas penyerobotan tanahnya karena sudha 8 bulan diputus belum juga ada salinan putusan. "Sampai saat ini saya sebagai pihak penggugat belum mendapatkan salinan putusan. Padahal, sudah dua kali saya mengirimakan surat permohonan ke MA," kata Ida, Kamis (17/10).

Namun jawaban MA atas dua surat tersebut relatif sama, melalui surat bernomer MA/PANMUD TUN/84/2013 tertanggal 23 Mei 2013 dan Nomer MA/PANMUD-TUN/VII/112/2013 tertanggal 13 Juli 2013 yang ditandatangi oleh Bapak Ashadi SH an panintera Muda Tata Usaha Negera bahwa putusan kasasi perkaranya masih dalam proses Minutasi. "Saya diminta bersabar, sampai saat sudah masuk bulan ke 8," bebernya.

Ida berharap MA segera mengeluarkan salinan putusan yang mengalahkan dirinya, karena salinan putusan tersebut akan digunakan oleh dirinya untuk melakukan Pinjuan Kembali (PK). "Sampai saat ini saya tidak akan menyerah. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya yang direbut sewenang-wenang oleh PT Pakuan," tegas Ida.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk meminta keadilan. Ida telah mengirimkan surat ke Presiden dan terkahir ke Komisi III DPR. Perempuan yang berjuang sendiri ini berharap Komisi III segera melakukan pemanggilan kepada dirinya dan pihak MA.

"Saya juga telah menunjukan surat permohonan audensi dengan Komisi III ini kepada Badan Pengawas MA agar segera ditindak lanjuti secara cepat agar tidak terjadi praktek mafia pertahanan di Sawangan dan Bojongsari, karena perkara saya ini melibatkan perusahaan besar dan pengusaha yang cukup terkenal," tandas Ida. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
3.760 Pelamar CPNS Dicoret

JAKARTA - Warga Depok, Jawa Barat, Ida Farida mengaku bingung dengan perkaranya yang kini ditangani Mahkamah Agung. Sampai sekarang, wanita yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News