Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti videoconference. LPSK pun mendesak Mahkamah Agung segera memberi kepastian boleh tidaknya penggunaan videoconference.
Saat ini, persiapan jaringan untuk videoconference telah dilakukan di Lapas Cebongan. Namun, piranti videoconference belum dipasang karena belum mendapat lampu hijau dari MA. Jika disetujui, videoconference bakal dipasang di tiga titik. Yakni, pengadilan Militer Yogyakarta, Lapas Cebongan, dan kantor LPSK di Jakarta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MA untuk persoalan penggunaan videoconference dalam sidang kasus Cebongan. "Kami berharap MA segera mengambil sikap dan menjawab surat LPSK terkait penggunaan VCR (videoconference) tersebut," terangnya kemarin.
Desakan itu menyusul sinyal dari Mabes TNI AD jika sidang kasus yang menewaskan empat tahanan Lapas Cebongan itu bakal dilakukan pertengahan Juni mendatang. Jika saksi dipaksakan hadir dalam sidang, dikhawatirkan psikologisnya terganggu. Saat ini, 42 saksi kasus tersebut sedang menjalani perawatan oleh 18 psikolog.
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat