Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB

Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
Menurut Abdul, pihaknya mengusulkan penggunaan videoconference semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para saksi yang dilindungi LPSK. UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban pun telah mengatur penggunaannya di pasal 9(3).
Abdul sekaligus membantah pernyataan Danrem 072/Pamungkas Brigjen Adi Widjaja yang mengatakan jika tidak ada saksi Cebongan yang keberatan hadir di persidangan. "Pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan seorang Danrem," tukasnya. Terlebih, jika dia belum pernah membaca hasil rekam psikologis dan tidak melihat langsung kondisi para saksi.
Dia menilai, sikap Danrem yang demikian justru menunjukan sinyal buruk pelaksanaan sidang kasus LP Cebongan. Dengan membiarkan saksi berhadapan langsung dengan pelaku,akan membuat saksi ketakutan, tertekan, dan trauma berulang. Akibatnya,keterangan yang diberikan para saksi tidak bisa maksimal.
"Jika saksi dianggap tidak trauma dan stres, buat apa 18 orang psikolog kami kerahkan untuk memulihkan psikologis para saksi," lanjutnya. Abdul menjelaskan, saat ini saksi mengalami kecemasan jelang bergulirnya masa persidangan.
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
BERITA TERKAIT
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Tinjau Lokasi Banjir, Agustina Prioritaskan Infrastruktur untuk Antisipasi Kiriman Air
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik