Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference

LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi

Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
Mereka masih sering mengalami mimpi buruk soal peristiwa itu. Kemudian, jika diminta mengingat kejadian tersebut, mereka merasa ketakutan sampai mengeluarkan keringat dingin.

Angota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, pemasangan jaringan videoconference tidak akan menunggu keputusan boleh tidaknya penggunaan piranti tersebut. "Menyiapkan dan memasang piranti VCR itu tidak mudah dan perlu waktu karena harus tersistemasi dengan titik-titik lokasi serta jumlah alat yang digunakan," terangnya.     

Aktivitas pemasangan jaringan saat ini lebih dimaksudkan agar saat penggunaannya disetujui, piranti untuk itu sudah siap digunakan. Terlebih, penggunaan videoconference tersebut merupakan salah satu alternatif untuk melindungi saksi saat persidangan berlangsung.                                                                                                                                                                             

Sementara itu, belum ada jawaban konkrit dari MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nantinya pengadilan atau majelis hakim tersebut akan berkonsultasi kepada pimpinan MA.     

JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News