Desak Mabes Polri Usut DMP
Selasa, 01 Juni 2010 – 03:26 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan menyelidiki dugaan kasus pengemplang pajak yang diduga mencapai Rp. 300 Miliar, yang dilakukan oleh Pabrik pengelohan Crude Palm Oil (CPO) PT Delimuda Perkasa (DMP Jambi. Diduga, PT DMP beroperasi tanpa izin, sehingga tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak. "Mabes Polri harus memanggil semua pimpinan Perusahaan tersebut," kata Luhut kepada wartawan, Senin (31/5). Kasus pabrik CPO di desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Batanghari, Jambi ini juga sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Namun, secara kelembagaan, DPR belum mengambil sikap atas laporan ini.
Menurut Ruhut, Polri harus segera turun tangan dengan memaminggil semua jajaran pimpinan PT. DMP untuk dimintai penjelasan soal ini. "Tidak pandang dulu, siapa saja yang diduga terlibat dan ada kaitannya dengan perusahaan itu harus dimintai keterangannya," ujar Ruhut menegaskan.
Baca Juga:
Kasus dugaan pengemplangan pajak tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan Ketua DPRD Batanghari, Jambi, Abdul Fatta ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010. Seperti dilaporkan, perusahaan ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun tanpa dilengkapi izin operasional, bahkan diduga tidak membayar pajak ratusan miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan menyelidiki dugaan kasus pengemplang pajak yang diduga
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya