Desak Mabes Polri Usut DMP
Selasa, 01 Juni 2010 – 03:26 WIB
Terkait masalah ini, anggota komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengakui belum ada agenda untuk memanggil pimpinan DMP. Namun, sebagai anggota komisi III Trimedya sepakat dengan Luhut untuk mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap PT DMP. "Khususnya, terkait dengan belum adanya izin usaha, dan tunggakan pajak yang harus dibayarkan," ujar Trimedya.
Baca Juga:
Selain itu kata Trimedya, Mabes Polri juga harus menyelidiki soal proses penanganan kasus di Polda Jambi. “Penanganan kasus ini di Polda Jambi, kalau nggak salah sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasan. Oleh karena itu Mabes Polri juga harus menyelidiki kenapa Polda Jambi lamban memproses kasus ini,” jelas Trimedya.
Trimedya menambahkan Komisi III DPR RI juga berencana untuk memanggil manajeman PT DMP ke DPR untuk menjelaskan hal itu. “Kita akan segera panggil manajemen PT DMP dalam waktu dekat. Kita akan minta penjelasan mereka soal dugaan tidak memiliki izin operasi dan dugaan melakukan pengemplangan pajak. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPR khususnya dalam pemberantasan mafia hukum,” terang Trimedya.
Namun Luhut menghimbau agar DPR tidak terlalu mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan Polri. “Fungsi DPR sebagai pengontrol, bilamana dalam proses penyelidikan itu terindikasi ada kongkalikong antara Polri dengan PT DMP, baru lah DPR bisa beraksi. Kalau belum ada indikasi seperti itu, DPR jangan dulu mengintervensi penyelidikan Polri,” jelas Luhut.(aj/jpnn)
JAKARTA - Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan menyelidiki dugaan kasus pengemplang pajak yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya