Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mempertanyakan sikap Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu KPK atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU KPK yang baru.
"ICW itu siapa? ICW bukan lembaga negara yang punya hak dan kewenangan untuk menyuruh mundur seorang menteri,” ujar Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Siti Noor Laila yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi menegaskan sikap ICW meminta mundur menteri menunjukkan ketidakpahaman soal sistem pemerintahan di Indonesia.
Menurut Siti, seorang menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang sah bukan oleh kelompok masyarakat sipil seperti ICW.
Lagi pula, Siti Noor Laila mempertanyakan, apa ada yang salah dengan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK sehingga ICW harus pakai cara mengultimatum Menkopolhukam Mahfud MD?
"Apa ICW lupa atau sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Di dalam konvensi itu tidak ada satupun pasal yang melarang negara untuk merevisi undang-undang atau peraturan terkait badan anti-korupsi yang ada," lanjutnya.
Bahkan, lanjutnya, di Konvensi PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 2006 itu mewajibkan negara secara periodik mengevaluasi peraturan dan upaya administrasi badan anti korupsi.
Dalam Pasal 5 Ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi berbunyi; “Negara Pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi".
Siti Noor Laila mempertanyakan sikap ICW yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu KPK.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya