Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi
"Pasal 5 ayat 3 ini dengan sangat jelas bahkan tegas mewajibkan negara yakni pemerintah dan parlemen mengevaluasi instrumen hukum yakni undang-undang atau peraturan badan anti korupsi seperti KPK secara periodik," paparnya.
Dengan merujuk pada pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti-Korupsi ini, kata Siti Noor Laila, maka tidak ada yang keliru apalagi salah dengan DPR RI dan Pemerintah Indonesia merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK. Bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya perlu dilakukan pengawasan adalah merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis," ungkapnya.
Dengan demikian, Siti Noor Laila memastikan tidak ada yang salah dari pemerintah dan DPR merevisi UU KPK. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi tersebut, lanjutnya, maka bisa menempuh jalan Judicial review atau buat usulan legislatif review.
Dia menjelaskan mahasiswa sedang melakukan upaya Judicial review di MK, maka sudah seharusnya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kecuali jika ICW dan para aktifis anti korupsi lainnya sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi ini," tuntas Siti Noor Laila Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi.(fri/jpnn)
Siti Noor Laila mempertanyakan sikap ICW yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah