Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
’’Gugatan terhadap beberapa pasal tersebut karena aturan ini menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas, sehingga membuat negara ini runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun,’’ ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung MK, (29/3).
Baca Juga:
Sejumlah pasal yang diajukan itu mengatur seputar kerjasama sampai proses pengaturan usaha minyak dan gas bumi. Misalnya, pada pasal 1 angka 9 berbunyi ’Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam pasal 3 huruf (b) menyatakan ’menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan’.
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Dirjen Nunuk Beri Kabar Gembira Bagi 1,3 Juta Guru, Insyaallah Sejahtera
- Diterapi Gelar Acara Syukuran Konsumen Berkhasiat
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat