Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
’’Gugatan terhadap beberapa pasal tersebut karena aturan ini menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas, sehingga membuat negara ini runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun,’’ ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung MK, (29/3).
Baca Juga:
Sejumlah pasal yang diajukan itu mengatur seputar kerjasama sampai proses pengaturan usaha minyak dan gas bumi. Misalnya, pada pasal 1 angka 9 berbunyi ’Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam pasal 3 huruf (b) menyatakan ’menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan’.
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers