Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB

Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
’’Kami semua elemen yang mewakili rakyat Indonesia, sepakat mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sangat dipengaruhi pihak asing,’’ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur ini.
Selain Din Syamsuddin dan Hasyim Muzadi ikut dalam rombongan gugatan tersebut di antaranya Ketua MUI Amidan, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin dan 12 ormas Islam lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua MK Mahfud MD beserta Hakim Konstitusi lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Harjono, menegaskan, pembatalan pada Pasal 28 Ayat 2 dalam UU tersebut masih berlaku hingga kini. Karena, pasal itu yang pada intinya menyerahkan penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar.
’’Kami sudah membatalkan Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan. Sebab, dalam pandangan kami, hal itu bertentangan dengan UUD 1945,’’ terang Harjono usai menemui para pemohon itu.
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya