Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB

Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Namun, lanjut dia, pasal itu masih berlaku karena belum ada aturan baru yang dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan harga BBM. Jadi, semestinya pemerintah fokus pada bagaimana mencari formula penentuan harga BBM dan gas pengganti pasal tersebut,’’ tambah Harjono. (ris)
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit