Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB
Namun, lanjut dia, pasal itu masih berlaku karena belum ada aturan baru yang dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan harga BBM. Jadi, semestinya pemerintah fokus pada bagaimana mencari formula penentuan harga BBM dan gas pengganti pasal tersebut,’’ tambah Harjono. (ris)
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi